SUKABUMI, Lingkar Jabar – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dpc Sukabumi Raya Menyoroti isu kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kilogram di kota/kabupaten sukabumi, Jawa Barat, Kamis 05/01/2023.
Per tanggal 28 Desember 2022 Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Sukabumi (Ade Suryaman) menyosialisasikan keputusan bupati tentang harga eceran tertinggi (HET), Gas LPG 3 Kilogram.
dalam keputusannya Harga Eceran Tertinggi (HET) yang awalnya Rp.16.000.00-, naik menjadi Rp.19.000.00-, dengan jarak diatur dalam keputusan tersebut.
Ketua Umum PERMAHI DPC Sukabumi ( Muh. Hernadi Mulyana ), Mengatakan, Kami khawatir apabila harga eceran tertinggi (HET) naik, melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang dimana baru pulih akibat dampak pandemi Covid-19, Masyarakat akan kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari karena kelonjakan harga dari gas elpiji subsidi tersebut,
“mengacu kepada Pasal 24A Ayat 1 PERMEN ESDM No 28 Tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih melihat kondisi daerah, daya jual beli masyarakat, serta margin. dalam peraturan menteri juga dijelaskan bahwa regulasi pendistribusian berakhir di pangkalan yang bertransaksi langsung dengan masyarakat, melihat dari kondisi lapangan bahwa pangkalan gas elpiji subsidi tersebut tidak menyebar luas di lingkungan masyarakat,” Ungkapnya.
Lebih Lanjut Hernadi Menyampaikan, harapan kami dari jajaran pengurus PERMAHI DPC Kab. Sukabumi kepada pihak terkait untuk bisa mensosialiasikan terlebih dahulu dan juga lebih memperhatikan kondisi daerah, karena tidak semua wilayah akses menuju ke pangkalan itu mudah ditempuh oleh masyarakat.” Pungkasnya
Redaktur: Wahidin