Berita  

Misteri Identitas Pelapor Klinik Syaibah di Pangandaran Terkuak, Miftah : Identitas Pelapor Warga Pangandaran

Kuasa hukum pelapor, Miftah. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Kasus hukum yang melibatkan Klinik Syaibah Padaherang, Kabupaten Pangandaran semakin menyita perhatian publik. Setelah sekian lama menjadi teka-teki, identitas pelapor yang menggugat klinik tersebut akhirnya terungkap. Fakta ini sekaligus mempertegas posisi hukum pelapor dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Kuasa hukum pelapor, Miftah, mengungkapkan bahwa kliennya berinisial HDR dan secara sah tercatat sebagai warga Kabupaten Pangandaran. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan dalam persidangan perkara nomor 10 PDT 2025 di PN Ciamis.

“Jadi, HDR adalah warga Kabupaten Pangandaran sesuai yang dibuktikan dalam KTP,” ujar Miftah kepada wartawan, pada Senin, 29 September 2025.

Menanggapi isu yang menyebut pelapor tidak memiliki hubungan dengan Klinik Syaibah, Miftah dengan tegas membantah. Ia mempertanyakan logika di balik penerimaan laporan oleh Satpol PP Pangandaran jika pelapor dianggap tidak memiliki legal standing.

“Kalau memang tidak ada korelasi, mengapa laporan diterima Satpol PP? Artinya jelas, ada dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan HDR tidak asal dibuat, melainkan dilandasi regulasi dan hak warga negara.

Dasar Hukum Laporan: PP No. 68 Tahun 1999

Miftah menjelaskan, laporan yang diajukan HDR memiliki pijakan kuat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, b, dan c, regulasi ini menegaskan beberapa hak masyarakat, di antaranya:

  • Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.

  • Hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan setara dari negara.

  • Hak untuk menyampaikan pendapat serta mendapatkan tanggapan dari penyelenggara negara.

“Sebagai warga negara, HDR memiliki hak menyampaikan informasi kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Satpol PP, mengenai dugaan adanya klinik yang tidak berizin,” jelas Miftah.

Sebelumnya, pihak Klinik Syaibah melalui pemiliknya, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaiban, juga mengambil langkah hukum. Dengan kuasa hukum Didik Puguh Indarto, dr. Erwin melayangkan gugatan terhadap HDR di PN Ciamis. Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

Menurut dr. Erwin, laporan yang menuding dirinya menjalankan praktik medis tanpa izin resmi adalah tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami adalah klinik berbadan hukum, dan saya pribadi memiliki seluruh dokumen legal sebagai tenaga medis,” tegasnya.