Berita  

Laporan PT.BSS  Tidak Terbukti. Indra Surkana Di Vonis Bebas PN Cibinong

BOGOR, LingkarJabar –  Seorang penggarap di Kawasan Gunung Salak, Indra Surkana, warga Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, akhirnya di vonis bebas dalam perkara sengketa lahan garapan dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) oleh hakim Pengadilan Negeri ( PN) Cibinong, pada 10 Oktober 2024, kemarin. Mau

“Alhamdulillah, setelah memakan proses waktu yang cukup lama. Akhirnya hakim memutuskan vonis bebas dipersidangan,”jelas Indra Surkana kepada media Lingkar Jabar.com, Selasa (29/10/2024).

Indra Surkana yang juga salah satu tokoh masyarakat di Wilayah Cijeruk itu menambahkan, dengan adannya putusan PN Cibinong Nomor 136/Pid.C/2024/PNCbi. Secara otomatis menggugurkan tudingan PT BSS  yang di alamatkan kepada pria berperut buncit itu.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Cigombong Bersama UPT Puskesmas Cigombong Sosialisasikan Rembuk Stunting Di Desa Tugu Jaya

“Intinya saya bukan mafia tanah. Karena definisi mafia tanah itu kan harus ada unsur yang merugikan negara. Nah, saya tidak melakukannya. Jadi saya pribadi mensyukuri hasil putusan dan mengapresiasi kinerja PN Cibinong’”tambahnya.

Perlu diketahui sebelumnya, PT BSS melalui kuasa hukumnya, Kasmudi, SH,  menyatakan jika PT BSS menjadi korban mafia tanah. Hal itu lantaran lahan yang diklaim milik PT BSS  digarap dan kuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Kusmadi mengaku, jika PT BSS memiliki dokumen lengkap termasuk SHGB No. 6/Cijeruk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor pada tanggal 3 Juni 1997 dan baru akan berakhir haknya pada tanggal 2. Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) menjadi korban mafia tanah karena lahan milik PT BSS di area Kabupaten Bogor digarap dan kuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga :  MWC NU Cigombong Gelar Konsolidasi Sekaligus Pembentukan Kepengurusan Ranting NU"Desa Tugu Jaya

PT BSS memiliki dokumen lengkap termasuk SHGB No. 6/Cijeruk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor pada tanggal 3 Juni 1997 dan baru akan berakhir haknya pada tanggal 2 Juni 2027.

Dia pun membeberkan bahwa, pihak memperkarakan seorang penggarap berinisial IS ke berwajib karena telah melakukan pembangunan vila di atas  luas lahan 1 hektar diklaim milik PT BSS tanpa seijin PT BSS. (Red)