PANGANDARAN, LingkarJabar – Peringatan yang sehari sebelumnya dilontarkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran akhirnya terbukti. Delapan siswa Madrasah Ibtidiyah (MI) Attarbiyah, Desa Leuwiliang, Kecamatan Cigugur, terpaksa dilarikan ke Puskesmas Cigugur pada Rabu 01 Oktober 2025 setelah diduga mengalami keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Insiden ini sontak menimbulkan keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Sekretaris DPD KNPI Pangandaran, Tian Kadarisaman, menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata kelalaian pengelola program.
“Ini tamparan keras bagi penyelenggara program maupun dinas terkait. Baru kemarin kami memperingatkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, kini delapan anak justru menjadi korban,” tegas Tian.
Menurut Tian, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas makanan memang sudah lama dikeluhkan. Beberapa laporan sebelumnya bahkan menyebut ada menu yang dianggap tidak layak konsumsi meski saat itu belum sampai menimbulkan keracunan.
“Alih-alih menyehatkan, program ini justru berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan siswa,” tambahnya.
Dalam keterangannya, KNPI Pangandaran menegaskan tiga langkah mendesak yang harus segera diambil Pemerintah Kabupaten bersama pihak terkait, Investigasi Transparan, Pertanggungjawaban Penuh dan Audit Pra-Aktivasi.
“Kami mendesak investigasi independen dari hulu ke hilir, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Tidak boleh ada intervensi politik atau upaya penutupan kasus. Jika terbukti ada kelalaian, proses hukum harus ditegakkan.” tegasnya.
Menurut Tian, Penyedia makanan dan oknum dinas yang lalai dalam pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun pidana.
“Meski mendukung penghentian sementara program MBG, Kami menegaskan langkah itu belum cukup. Program hanya boleh berjalan kembali setelah dilakukan audit higienitas dan keamanan pangan secara total oleh lembaga independen,” kata Tian.
Selain tuntutan jangka pendek, KNPI juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan sistem pengawasan permanen agar insiden serupa tidak terulang.
Menurutnya, Semua dapur dan penyedia makanan program harus menjalani audit sanitasi mendadak dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
“Tim ini harus melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, KNPI, perwakilan orang tua siswa, serta aparat keamanan dari Polres dan Kodim 0625 Pangandaran. Keberadaan aparat hukum diharapkan mampu menjamin transparansi dan penegakan sanksi tegas tanpa intervensi,” bebernya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar, sambung Tian, Penyedia makanan yang terbukti melanggar standar kebersihan dan keamanan pangan harus dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin dan pemutusan kontrak permanen.
KNPI Pangandaran menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi prioritas utama.
“Semua pihak wajib melindungi anak-anak kita. Mereka adalah masa depan Kabupaten Pangandaran. Kami pastikan KNPI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar setiap anak berhak mendapat makanan yang aman dan benar-benar bergizi, bukan justru yang membawa mereka ke Puskesmas,” pungkasnya.






