Sukabumi. Lingkar jabar – Beberapa hari ke belakang Ade Dasep Zaenal Abidin anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, memberikan pernyataan terkait dugaan selisih anggaran APBD tahun 2023 sebesar 31 M, ramai pemberitaan di beberapa media online.
“Terkait pernyataan anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade dasep Zainal Abidin APBD sebesar Rp. 16.614.857.768. Selisih anggaran APBD murni tahun 2023, dan Rp. 15.117.965.645 yaitu selisih pendapatan bagi hasil pajak daerah jumlah keseluruhan sebesar Rp. 31.732. 823.413. kepada TAPD bawahan Bupati Sukabumi. Adanya Selisih APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 31 M kenapa Pejabat kab. Sukabumi diam atau kembalikan uang rakyat kedalam APBD agar bisa dikelola dengan baik.”
Namun hal apa yang terjadi pada Ade Dasep, tiba tiba memberikan klarifikasi bahwa selisih anggaran APBD 31 M Kabupaten Sukabumi tidak benar semua sudah clear dan sesuai aturan, jum’at (26-07-24).
Klarifikasi Ade Dasep yang viral dari beberapa media sosial maupun dari pemberitaan online,sontak menuai reaksi para aktivis dan tokoh masyarakat.
Salah seorang aktivis dan pegiat medsos sebut saja Donelz Aprilia viers.menyampaikan seharusnya ade Dasep sebagai anggota dewan yang masih aktif tidak sepantasnya menyampaikan informasi hoax.
“Tidak sewajarnya anggota Dewan aktif menyampaikan informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat (Hoax-red)” ucapnya.
Ia pun menambahkan informasi yang di sampaikan Ade Dasep masuk dalam kategori Hoax dapat di jerat UU ITE.
“Selain dapat di jerat UU ITE juga masuk dalam pasal pencemaran nama baik pimpinan daerah dan pemerintah Kabupaten Sukabumi” imbuhnya.