Berita  

Ketua FJIS Merespon, Media Online tidak harus Terdaftar di Dewan Pers

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Berdasarkan UU Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Hary, Selaku Ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi Raya ( FJIS), Menyatakan setiap perusahaan pers atau media online tidak harus terdaftar di dewan pers, sepanjang memenuhi syarat badan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdaftar di dewan pers,” Tegasnya

Dengan demikian Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.

Dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca Juga :  Atap dan Dinding Rumah Warga Parung Ambruk, Tim Relawan Bergerak Cepat

Hal tersebut ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sedang huruf g dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, makanya terkait hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Lanjut Hary, ” Saya menyesalkan adanya statement yang di buat oleh saudara (E) sebagai ketua salah satu organisasi, yang dimana dia bilang media online harus terdaftar di dewan pers, media yang tidak terdaftar di dewan pers disebut media abal-abal, sehingga membuat kegaduhan, mungkin dia gagal paham,” Pungkas Hary

Baca Juga :  Audiensi Dengan KPU Kabupaten Sukabumi, Yayasan JLT: Jawaban Kurang Memuaskan

Red. Wahidin