BOGOR, LingkarJabar – Relawan Bayu-Musa Center (Bamus), tim Pemenangan Cabup dan Cawabup Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjoan- Musyafaur Rahman atau akrab disapa Kang Mus, meminta kepada penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) agar bersikap tegas.
“Kami berharap Kades maupun perangkat desa dan ASN tetap menjaga netralitas. Namun jika yang terlibat kegiatan kampanye, maka proses demi menegakan serta memuliakan aturan,”tegas Acil Wahyudin dikediamanya di Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa (29/10/2024).
Acil, sapaan akrabnya menambahkan, isu penggalangan kekuatan untuk pemenangan calon dilingkungan pemerintahan kerap muncul ditiap agenda politik.
“Kendati demikian, hal itu hemat saya, perlu disikapi guna menjaga netralitas dan demi memuliakan peraturan,”tambahnya.
Acil yang juga salah satu tokoh Wilayah Caringin menjelaskan, perlunya menjaga netralitas serta pengawasan ketat oleh Bawaslu tak lain berpijak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihanan Umum (Pemilu).
“Sangat jelas diamanatkan dalam aturan itu, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil termasuk Kades dan lurah wajib netral,”jelasnya.
Nah, ketika disinggung apakah Bamus sudah mendapati temukan adanya keterlibatan ASN atau Kades dikegiatan kampanye?, pihaknya pun menjawab, jika ada temuan nanti akan segera melapor ke berwenang.
Terpisah, Burhanudin, Koordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, mengaku belum menerima laporan atau temuan adanya keterlibatan ASN mau pun Kades dalam kegiatan politik kedua Cabup Cawabup Bogor.
“Belum ada temuan atau pun laporan. Kami pun jauh jauh hari sudah mewanti-wanti agar perangkat pemerintah, termasuk Kades agar bersikap netral, tidak menguntungkan salah satu pasangan calon,”jawab Burhanudin ketika menjawab dering telepon Sababogor.
Burhan pun menerangkan, jika ditemukan adanya oknum ASN maupun Kades yang berpihak kepada salah satu kandidat. Maka ancaman sanksinya pun tak main main, pidana dengan ancaman masuk penjara atau bui.
“Itu jelas, sanksi 188 UU Pilkada 2016. Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan. Sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan penjara satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda Rp600.000.00 (Enam Ratus Ribu)atau paling banyak Rp 6000.000.00 (Enam Juta),”tukasnya. (Red)