BANJAR. LingkarJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar. Penetapan ini menandakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.
Meski belum merinci keterlibatan secara mendalam, Kejari Kota Banjar mengonfirmasi bahwa tersangka baru tersebut berinisial R. Penetapan resmi R sebagai tersangka telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memperdalam proses penegakan hukum.
R diketahui mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjar. Ia sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan kesehatan, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua pada 30 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Kejari Banjar memutuskan untuk menahan R atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, Rabu 30 April 2025.
Sebelum R, Kejari Banjar lebih dulu menetapkan dan menahan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK dalam perkara yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa R turut serta bersama DRK dalam pengusulan kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sah dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari bukti yang kami miliki, tersangka R diduga bekerja sama dengan DRK untuk mengusulkan kenaikan tunjangan yang tidak wajar,” ungkap pihak Kejari dalam pernyataan resmi.
R kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari pertama masa penahanan. Kejari Banjar menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memulihkan kerugian daerah serta memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Kejari Banjar. (Joe)