Berita  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Diminta Klarifikasi Ulang atas Pernyataan Asas “Ne Bis In Idem” terkait Kasus Pertanahan Eks-HGU PT Tenjojaya

SUKABUMI, LingkarJabar – Tri Pramono, Perwakilan masyarakat Desa Tenjojaya, sampaikan bantahan, dengan adanya pernyataan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di media massa beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya dengan alasan asas ne bis in idem,

Menurut Tri, permohonan mereka bukanlah upaya membuka kembali perkara pokok yang telah diputus pengadilan sebelumnya, sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.

Tri Pramono menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah permintaan tindak lanjut terhadap penemuan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak masyarakat. “Novum baru ini menyangkut dugaan tidak diserahkannya tanah pasos-pasum kepada masyarakat sebagaimana mestinya, dan patut diduga digelapkan dan atau dialihkan serta dikuasai oleh pihak perseorangan secara tidak sah dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Permohonan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara. Tri Pramono menegaskan bahwa persoalan pasos-pasum ini tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok sebelumnya, sehingga dapat serta harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kejaksaan.

Tri Pramono berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat melakukan klarifikasi ulang atas penerapan asas ne bis in idem dan menindaklanjuti novum baru terkait tanah pasos-pasum eks-HGU PT Tenjojaya. “Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangan untuk mengembalikan hak pasos-pasum kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Tri Pramono menekankan bahwa penelusuran, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tanah pasos-pasum merupakan tindakan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perkara pidana/perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan,” tambahnya.

Tri Pramono juga menegaskan bahwa asas equality before the law dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak rakyat harus ditegakkan dalam kasus ini.

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas,” ungkapnya.

Dalam kesimpulan, Tri Pramono berharap bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat memenuhi permohonan mereka dan menindaklanjuti kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya dengan serius dan transparan.

“Kami percaya bahwa keadilan dan kebenaran akan terungkap jika kasus ini ditangani dengan profesional dan independen,” pungkasnya.

Sebelumnya Kasi Intelejen kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi Saat dikonfirmasi terkait perkembangan surat terbuka dari warga desa Tenjojaya melalui aplikasi perpesanan, menjawab, Ne bis in idem,” singkatnya. (Wn)