BEKASI, LingkarJabar – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar, menjadi korban pengeroyokan brutal saat melakukan tugas jurnalistik di Dusun 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini bermula ketika Ambar mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan peredaran produk bahan makanan kadaluarsa di kawasan pemukiman warga. Namun, upaya menjalankan tugas jurnalistik tersebut justru berujung pada intimidasi, perampasan alat komunikasi dan kerja, hingga pengeroyokan membabi buta.
Akibat penganiayaan itu, Ambar mengalami luka berat, termasuk kerusakan serius pada bagian mata (kornea), sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik seperti biasanya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/6885/IX/2025/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat langsung oleh korban, Ambar, yang juga merupakan pemilik salah satu media yang dikenal luas di Indonesia.
Julianta Sembiring, SH, SE, pembina LBH Aktivis Pers Indonesia, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 11 orang.
“Kami mendesak agar Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam waktu 2×24 jam untuk menangkap para pelaku. Jangan sampai mereka menghilang atau menghindari proses hukum. Kasus ini jelas merupakan tindak pidana yang melanggar kebebasan pers,” tegas Julianta dalam keterangan tertulisnya kepada lingkarjabar.com, Senin 29 September 2025.
Penganiayaan terhadap Ambar, kata Julianta, dinilai sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” terangnya.
Selain itu, tindakan pengeroyokan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Julianta menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat maraknya kasus kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan terhadap insan pers di Indonesia.
“Profesi jurnalis harus dilindungi. Tidak boleh ada lagi kekerasan yang membuat jurnalis terkapar tak berdaya hanya karena menjalankan tugasnya,” pungkasnya.





