BOGOR, LingkarJabar – Dengan wajah penuh keprihatinan melihat kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Mulai hari ini, saya perintahkan pembongkaran. Saya minta Wakil Bupati, Wakil DPRD Kabupaten Bogor, dan Pak Bupati mendukung langkah ini, karena tempat ini menimbulkan masalah lingkungan,” tegas Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi wisata yang telah menghilangkan kebun teh seluas sekitar 21 hektar di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Instruksi Tegas Pembongkaran
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ)—anak perusahaan PT Jaswita Jabar, BUMD Provinsi Jawa Barat—disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal, serta Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandy.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Jabar menjelaskan bahwa PT Jaswita hanya memiliki izin mengelola 4.800 meter persegi, namun kenyataannya, area wisata telah meluas hingga 15.000 meter persegi. Meski telah mendapat peringatan dan perintah pembongkaran mandiri, pengelola tetap mengabaikan.
“Karena tidak mau bongkar sendiri, maka mulai hari ini, saya perintahkan untuk dibongkar,” tegas Dedi.
Penertiban Alih Fungsi Lahan di Puncak
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menegaskan bahwa penertiban alih fungsi lahan di Puncak Bogor akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Meski ini dikelola oleh BUMD Jabar, pelanggaran tetap harus ditindak. Ini harus menjadi contoh bahwa siapa pun yang melanggar aturan, termasuk lembaga usaha milik pemerintah, tetap akan dikenai sanksi,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Perusahaan BUMD
Dedi juga menyoroti dugaan bahwa PT Jaswita Jabar hanya dijadikan boneka oleh pihak swasta yang berinvestasi dalam proyek ini.
“Perusahaan plat merah dijadikan boneka, sungguh memalukan,” cetusnya.
Pemulihan Fungsi Hutan
Setelah pembongkaran, Dedi memastikan lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan melalui proses reklamasi dan penanaman kembali.
“Jika Pemprov berani mengambil langkah ini, saya minta siapa pun yang menguasai lahan di Puncak untuk mengikuti instruksi. Jika tidak sesuai peruntukan, bongkar sendiri dan siap menanggung konsekuensinya,” tandasnya. (IY)






