DRK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi di Kota Banjar

DRK tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan pengawalan ketat petugas serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Foto: Joe/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi, Senin 21 April 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Kejari Banjar, yang melibatkan penyitaan lebih dari 200 dokumen dan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

“Setelah melalui proses ekspos pada 12 April 2025, kami temukan dua alat bukti. Dari situ kami tetapkan DRK jadi tersangka,” ungkapnya kepada awak media Senin 21 April 2025.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Penipuan Arisan Bodong Denti Masuki Tahap Pemeriksaan Tiga Saksi

DRK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025 dan langsung ditahan pada hari ini, Senin 21 April untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kita tahan DRK dan dititipkan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari,” tambah Sri Haryanto.

Menurut hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.523.950.000 akibat perbuatan yang dilakukan oleh DRK. Kejari Banjar juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Sekarang baru ada satu tersangka. Kemungkinan tersangka bisa saja bertambah,” jelasnya.

Sri menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, DRK akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Ini Kronologinya

Sri Haryanto berharap bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.

“Kami komitmen dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, DRK tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan pengawalan ketat petugas serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Saat hendak memasuki mobil tahanan, DRK sempat berkomentar singkat kepada wartawan. “Ini hanya sebuah proses saja. Saya doakan semua warga Banjar pada sehat,” ujarnya. (Joe)