Berita  

Dituntut 3 Tahun Penjara, Ketua dan Sekwan DPRD Banjar Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kebijakan

Dituntut 3 Tahun Penjara, Ketua dan Sekwan DPRD Banjar Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kebijakan. Foto: ist/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar memasuki fase penentuan. Perhatian publik meningkat setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara. Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul pandangan bahwa perkara ini lebih menyerupai persoalan administrasi pemerintahan ketimbang tindak pidana korupsi.

Momen doa hakim yang disambut seruan “Aamiin…” dari pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (21/11/2025), memperlihatkan harapan besar agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Perkara ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Inspektorat terkait kebijakan tunjangan rumah dan transportasi DPRD pada 2017. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 5a/2017 yang disahkan pada 26 Mei 2017 sebelum Kemendagri mengeluarkan regulasi baru pada 2 Juni 2017.

Pengajuan usulan tunjangan dilakukan DPRD pada 3 Mei 2017 dan disetujui Wali Kota pada 26 Mei. Selisih waktu inilah yang kemudian menjadi dasar temuan pihak kejaksaan dan inspektorat, meski laporan kinerja pemerintah setempat maupun audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa anggaran 2017–2021 tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai proses penyidikan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 janggal karena tidak diawali dengan temuan resmi dari inspektorat.

“Inspektorat justru turun bersama kejaksaan untuk mencari temuan,” ujarnya.

Dalam rangkaian persidangan yang telah menghadirkan 32 saksi, sejumlah keterangan ahli memperkuat bahwa unsur mens rea niat jahat sebagai elemen pokok tindak pidana tidak ditemukan. Ahli hukum pidana Dr. Somawijaya menegaskan bahwa Rachmawati hanya menjalankan peraturan sah yang berlaku.

“Jika peraturan itu merupakan hukum positif, maka pelaksanaannya tidak bisa disebut perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Meski jaksa menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar mengacu pada estimasi kelebihan tunjangan sekitar Rp1,2 juta per anggota DPRD per bulan tidak ada bukti bahwa Rachmawati menikmati dana tersebut. Bahkan para anggota DPRD penerima tunjangan menyatakan kesediaannya mengembalikan kelebihan pembayaran, meski mekanisme pengembalian secara legal masih belum jelas.

Nina menilai tuntutan ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo pada 20 November 2025 yang mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memaksakan perkara.

“Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada,” tegas Nina menirukan pernyataan presiden.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya dijadikan korban, sementara pihak yang menetapkan dasar hukum tunjangan tidak tersentuh proses hukum.

“Rachmawati dijadikan tumbal, padahal ia hanya melaksanakan peraturan yang ditandatangani wali kota,” ujarnya.

Putusan kasus ini akan dibacakan pada 26 November 2025. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sebagai tindak pidana korupsi atau sekadar persoalan administrasi yang dipaksakan menjadi kasus hukum. (Johan Wijaya)