KAB. BOGOR, LJ – Sebuah mobil boks yang di modifikasi dengan no polisi B 9048 EEU diduga melakukan aktifitas yang mencurigakan, mobil tersebut terpantau memasuki beberapa SPBU untuk melakukan pembelian solar bersubsidi di sekitaran wilayah hukum Polsek Cileungsi, Polres Bogor.
Pada saat salah seorang awak media mengkonfirmasi kepada supir mobil (heli) tersebut, ia mengatakan, ” ini mobilnya pak majid,” ungkapnya, Sabtu (20/7/2022).
Perlu di ketahui bahwa nama yang disebutkan oleh supir adalah nama pemilik yang sama dengan pemberitaan yang telah tayang di beberapa media terkait adanya kegiatan mobil boks yang dimodifikasi dan diduga melakukan pembelian solar bersubsidi dengan skala besar di beberapa SPBU di wilayah hukum Polsek Gunung Putri, Polres Bogor.
Baca juga : https://lingkarjabar.com/diduga-kuat-pelaku-usaha-ilegal-membeli-solar-bersubsidi-skala-besar-di-spbu-34-169-36-gunung-putri-bogor/
Salah seorang pengawas SPBU 34-168-08 Jl. Raya Narogong No.57, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dimana awak media mendapati mobil tersebut membeli solar bersubsidi, pengawas tersebut mengatakan bahwa dirinya sedang tidak ada di SPBU saat.
Dan ia pun (DANU/pengawas SPBU) mengajukan pertanyaan kepada wartawan yang sedang konfirmasi kepada dirinya, “Maaf ini karena saya lagi sedang tidak berada di SPBU,
Apa benar telah terjadi seperti yg ibu sangka kan ? Kapan terjadinya ?
Kami skrng sudah melakukan pengawasan ketat untuk kendaraan yg sekira nya mencurigakan. Semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/7/2024).
Lalu ia melanjutkan, “Saya sudah konfirmasi , kendaraan tadi melakukan pengisian kurang dari 500, dan itu pun operator baru ngisi mobil itu 1x bukan bolak balik”.
“Maaf pak, akan lebih baik kalau punya foto sopir kendaraan nya tolong diinfokan biar operator di ingat sopir nya, terima kasih,” pungkasnya.
Dilansir dari halaman . dengan judul ” ” diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”.
(Red)