SUKABUMI, Lingkar Jabar – Meningkatnya aktivitas gunung berapi yang berdampak terhadap munculnya abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan.
Melalui surat edaran bernomor 400.3.1/6438/SEKRET/2026 tertanggal 6 September 2026 tentang Himbauan Mitigasi Abu Vulkanik, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, PKBM hingga SPNF SKB, meningkatkan kewaspadaan dan menempatkan kesehatan serta keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar imbauan administratif. Di tengah potensi paparan abu vulkanik, sekolah dituntut mampu menjadi ruang perlindungan pertama bagi anak-anak selama aktivitas pembelajaran berlangsung.
Dalam surat tersebut, murid dianjurkan menggunakan masker ketika dalam perjalanan menuju maupun pulang dari sekolah serta ketika berada di luar ruang kelas. Masker dapat dilepas saat berada di dalam kelas dengan catatan sirkulasi udara tetap baik dan kebersihan lingkungan terjaga.
Penggunaan masker kembali diwajibkan ketika murid meninggalkan ruang kelas, termasuk saat menuju lapangan, toilet, kantin maupun area terbuka lainnya.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah membatasi atau menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat fisik dan dilakukan di luar ruangan, seperti sepak bola, basket, voli, futsal, bela diri serta kegiatan sejenis hingga kondisi kualitas udara dinilai membaik.
Orang tua atau wali murid pun diminta berperan aktif dengan membekali anak-anak mereka masker cadangan serta membiasakan perilaku hidup bersih, terutama mencuci tangan menggunakan sabun setelah beraktivitas.
Tak hanya murid, guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan memberikan teladan dalam menerapkan langkah mitigasi tersebut. Pengawas pembina sekolah diminta melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan arahan berjalan di lapangan.
Yang tak kalah penting, Dinas Pendidikan membuka opsi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring apabila kondisi abu vulkanik semakin meningkat dan berdasarkan hasil pemantauan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan maupun keselamatan warga satuan pendidikan.
Kebijakan ini patut dipandang sebagai bentuk kehati-hatian, bukan kepanikan. Sebab, ketika berhadapan dengan bencana alam dan kualitas udara yang berpotensi memburuk, keselamatan anak-anak seharusnya tidak pernah ditempatkan sebagai taruhan.
Sekolah memang memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan pendidikan. Namun dalam situasi tertentu, mempertahankan proses belajar tatap muka dengan mengabaikan kondisi lingkungan justru dapat menjadi keputusan yang keliru.
Pendidikan tidak hanya berbicara tentang hadirnya seorang guru di depan kelas, tetapi juga tentang memastikan setiap anak dapat belajar dalam kondisi yang aman.
Karena itu, surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sepatutnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan di meja kepala sekolah. Ia harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
Kepala sekolah, guru, orang tua dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama: memastikan mitigasi benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi formalitas.
Di tengah ancaman abu vulkanik, kewaspadaan menjadi bentuk perlindungan. Dan ketika menyangkut keselamatan anak-anak, lebih baik mengambil langkah pencegahan sedini mungkin daripada menunggu risiko berubah menjadi persoalan yang lebih besar.






