SUKABUMI, Lingkar Jabar – Pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah dari sumur bor wajib memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan proses verifikasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda saat memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, peruntukan penggunaan air menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kewajiban pajak air tanah. Ia membedakan penggunaan air untuk menunjang kegiatan usaha dengan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk pajak itu barometernya digunakan untuk usaha, dikecualikan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk kebutuhan usaha, itu wajib punya izin, mau berapa pun dalamnya sumur,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia kembali menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan air sumur bor untuk kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan terlebih dahulu.
“Itu kan digunakan untuk usaha, Pak. Pastinya harus punya izin dulu,” tegasnya.
Terkait mekanisme perizinan, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui OSS. Proses verifikasi pengajuan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar memastikan legalitas pemanfaatan air tanah serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan.
Dengan demikian, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pengawasan terhadap penggunaan sumber daya air.






