BANJAR, LingkarJabar – DPRD Kota Banjar mendorong daerahnya menjadi salah satu percontohan pengembangan pertanian organik di Jawa Barat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
Hal itu mengemuka dalam rapat praharmonisasi Raperda yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjar, Selasa (19/5/2026).
Ketua Bapemperda Kota Banjar dari Fraksi PPP, Yani Subekti, mengatakan keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mengembangkan pertanian sehat dan ramah lingkungan.
“Kota Banjar diharapkan nantinya bisa menjadi sampel pertanian organik. Sebenarnya sekarang sudah dilakukan, cuma belum ada dasar hukum yang memaksa untuk melakukan hal itu,” ujar Yani.
Menurutnya, selama ini praktik pertanian organik di Kota Banjar sudah mulai berjalan, namun belum maksimal karena belum didukung regulasi yang kuat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Banjar, akademisi Universitas Siliwangi (Unsil), hingga bagian hukum pemerintah daerah.
“Alhamdulillah tadi ada masukan-masukan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi terkait perbaikan kalimat-kalimat yang berhubungan dengan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik,” katanya.
Yani berharap, setelah melalui proses penyempurnaan, Raperda tersebut dapat menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk lebih progresif mengembangkan sistem pertanian organik.
Selain meningkatkan kualitas sektor pertanian, penerapan sistem organik juga diyakini memberikan manfaat besar terhadap kesehatan masyarakat.
“Manfaatnya tentu terhadap kesehatan. Makanan organik akan lebih bagus dibandingkan konsumsi hasil pertanian non-organik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Banjar, Yoyon Cuhyon, menyebut regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam pengembangan pertanian organik secara berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini, tentu akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pertanian organik secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Yoyon, pihaknya siap melakukan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok tani apabila perda tersebut nantinya resmi diberlakukan.
Ia berharap, Kota Banjar ke depan mampu menjadi daerah yang dikenal dengan sistem pertanian organik yang sehat, aman, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat. (Johan Wijaya).






