Berita  

7 Pelaku Penyerangan Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Molotov di Cicurug dalam 24 Jam. Foto: Doc. TBNews Polda Jabar/LJ

SUKABUMI, LingkarJabar – Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan menggunakan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di wilayah Cicurug. Kurang dari 24 jam sejak peristiwa itu terjadi, tujuh orang yang diduga terlibat langsung berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan segera setelah laporan diterima.

“Dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat langsung,” ujar dia seperti dikutip dari laman TBNews Polda Jabar Selasa, 28 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Hartono menyebutkan, para tersangka berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi aksi balas dendam.

“Salah satu pelaku mengaku tersinggung setelah merasa diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok. Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada rekan-rekannya hingga berujung kesepakatan melakukan penyerangan,” bebernya.

Para pelaku, kata Hartono, disebut telah membagi peran sebelum beraksi. HA dan IM menyiapkan bom molotov, sementara lima lainnya membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit.

“Setibanya di lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, dua pelaku melemparkan bom molotov ke arah kerumunan,” sebutnya.

Hartono menyebutkan, ledakan menyebabkan seorang pelajar berinisial MZ (16) mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuhnya dan kini menjalani perawatan intensif.

Hartono menambahkan, karena sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja guna mencegah kekerasan serupa terulang,” imbau Hartono.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam serta pakaian korban yang hangus terbakar. Para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Red)