Berita  

Gegara Selilih Data, Ratusan Pelaku Usaha di Pangandaran Geruduk Kantor Disparbud 

PANGANDARAN, LingkarJabar — Ratusan pelaku usaha penyewaan kendaraan wisata jenis all terrain vehicle (ATV) mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Senin, 27 April 2026.

Mereka meminta kejelasan ihwal perbedaan data yang digunakan pemerintah dalam rencana relokasi lapak usaha.

Aksi tersebut dipicu ketidaksinkronan antara data milik pemerintah daerah dan data paguyuban. Selisih angka dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha jika dijadikan dasar penataan kawasan wisata.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rental Wisata (P2RWP) Pangandaran, Dedi Heryadi yang akrab disapa Darto menyatakan pihaknya tidak menolak kebijakan penataan. Namun, ia menuntut pendataan dilakukan akurat dan transparan.

“Penataan itu kewenangan pemerintah, tapi data harus sesuai fakta di lapangan. Kami ini ada, bukan fiktif,” ujarnya.

Menurut Darto, jumlah anggota pelaku usaha rental ATV mencapai 309 orang. Dalam satu kelompok, dari total 52 orang, hanya 35 yang tercatat dalam data pemerintah.

“Selisih ini harus diperbaiki agar semua pelaku usaha terakomodasi secara adil,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar data yang belum sinkron tidak dipublikasikan karena berpotensi memicu gejolak. Darto menegaskan, relokasi tidak menjadi soal sepanjang tidak menjauhkan pelaku usaha dari sumber penghasilan.

“Relokasi silakan, tapi jangan sampai memutus mata pencaharian,” ucapnya tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan adanya perbedaan hasil pendataan jasa sewa wisata, mulai dari ATV, sepeda motor, hingga odong-odong di kawasan Pantai Pangandaran.

Menurut dia, para pelaku usaha membawa data pembanding saat pertemuan.

“Ada perbedaan antara data yang mereka miliki dan data kami. Kemungkinan terjadi miskomunikasi saat pendataan,” kata Dadan.

Pemerintah daerah, lanjut dia, membuka ruang verifikasi ulang agar data yang digunakan dalam kebijakan relokasi akurat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Agus Giantoro)