BANJAR, LingkarJabar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat sore, 27 Februari 2026, berlangsung tegang. Puluhan massa dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kota Banjar bersama Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar mendatangi ruang Singa Perbangsa untuk menyuarakan dugaan penyimpangan dana santunan kematian.
Rombongan dipimpin Ketua Gibas Kota Banjar Gintara Ginting dan Ketua Posnu Kota Banjar Muhlison. Mereka diterima Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo bersama jajaran komisi. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Hj. Sri Hidayati, Kepala BKPSDM Kota Banjar Egi Ginanjar, perwakilan Inspektorat Kota Banjar, serta sejumlah pejabat terkait.
Dugaan Penyimpangan Dana
Dalam forum itu, massa mempersoalkan dugaan penyalahgunaan dana santunan kematian yang menjadi hak ahli waris almarhum. Dana tersebut diduga sempat dikuasai oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja berinisial E, oknum Ketua RT berinisial R, serta oknum LPM Kelurahan Hegarsari berinisial K.
Ny. Eti Rohaeti, warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, yang merupakan ahli waris, menyatakan telah menerima pengembalian sebagian dana dari dua pihak.
“Dari E dan R sudah kami terima. Adapun yang belum mengembalikan dari K, besarannya Rp28 juta lagi. Uang itu sangat diperlukan untuk biaya sekolah anak,” ujar Eti di hadapan anggota dewan.
Pernyataan tersebut memicu respons keras dari perwakilan massa yang mendesak kejelasan pertanggungjawaban.
Desakan Tindakan Tegas
Ketua Gibas Resort Banjar Gintara Ginting meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Ia menilai persoalan itu tidak lagi sebatas pelanggaran administratif.
“Kami meminta dalam waktu 2×24 jam agar Inspektorat memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang, termasuk wali kota, untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat. Ini sudah masuk unsur pidana,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan surat kuasa yang disebut menjadi dasar pencairan dana. Menurutnya, korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Jika tak ada langkah tegas, pihaknya mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Penjelasan Dinas
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Mohamad Rizal NS Mokodompit, mengatakan keterlibatannya sebatas menjalankan perintah pimpinan di tahap pertengahan proses administrasi.
“Saya melaksanakan perintah pimpinan dari tengah proses, bukan dari awal. Kalau memang ada surat kuasa yang tidak sah, tentu harus dikaji sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
DPRD Minta Transparansi
Pimpinan DPRD Kota Banjar menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Dewan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan Inspektorat, kata mereka, perlu segera disampaikan kepada publik untuk menghindari spekulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam forum terkait dugaan tersebut. (Joe)






