BANJAR, LingkarJabar — Upaya pelaporan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintah desa berujung pada kebuntuan informasi. Pelapor, Andri Setiawan, mengaku tak dapat mengakses hasil audit Inspektorat, meski pemeriksaan disebut telah dilakukan dan memuat temuan.
Andri mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Inspektorat dan bertemu Inspektur Pembantu (Irban) Ngasip. Namun ketika menanyakan hasil audit, ia mendapat jawaban bahwa laporan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka ke publik termasuk kepada pelapor.
“Sebagai pelapor, saya tidak bisa mengetahui hasilnya sama sekali. Nominal temuan, objek mana saja yang bermasalah, semuanya tidak disampaikan dengan alasan aturan perundang-undangan,” kata Andri dengan nada lesu, Senin, 9 Februari 2026.
Inspektorat, menurut Andri, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 23 yang menyebutkan laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersifat rahasia dan tidak dibuka kepada publik.
Andri mempertanyakan konsekuensi dari kerahasiaan tersebut, terutama terkait tindak lanjut temuan. Ia mengaku hanya mendapat penjelasan lisan bahwa jika ada temuan kerugian, pihak terkait wajib melakukan pengembalian. Batas waktunya pun disebut bervariasi, paling cepat 10 hari dan paling lama 60 hari, tanpa penegasan tertulis yang dapat diakses pelapor.
“Dengan tidak adanya kejelasan informasi, publik tidak tahu apakah pengembalian benar-benar dilakukan atau tidak. Padahal pengawasan publik itu penting,” sebut Andri.
Ia juga menyebut Inspektorat menegaskan kewenangannya terbatas pada audit terkait potensi kerugian negara. Adapun dugaan pelanggaran hukum lain, seperti indikasi pengaturan atau persekongkolan tender, dinilai berada di luar ranah lembaga tersebut.
Atas dasar itu, Andri menyatakan akan melanjutkan laporan dugaan persekongkolan tender ke aparat penegak hukum. Menurut dia, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan dan akuntabilitas tetap terjaga.
“Demi menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum, saya putuskan akan melanjutkan laporan kasus ini ke APH,” pungkasnya. (Johan Wijaya)






