Berita  

Adu Mulut soal Retribusi Berujung Penganiayaan di Pantai Santolo Garut

Adu Mulut soal Retribusi Berujung Penganiayaan di Pantai Santolo Garut. Foto: Doc. Tribatanews/LJ

GARUT, LingkarJabar — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet, Polres Garut, tengah menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan tempat retribusi objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar menjelaskan korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kampung Santolo. Insiden bermula dari perselisihan adu mulut antara korban dan terduga pelaku terkait permasalahan penarikan retribusi di area wisata Pantai Santolo.

Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku berinisial AY (35), warga Kampung Santolo, diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian pelipis kanan hingga menyebabkan luka sobek.

“Setelah menerima laporan, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban segera dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Aktas dikutip dari laman Tribatanews Polda Jabar, Senin 29 Desember 2025.

Polsek Cikelet saat ini masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kronologi secara utuh serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan sikap tenang dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, khususnya di kawasan objek wisata yang menjadi ruang publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Cikelet, untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)