Berita  

Tak Taat Pajak, Sejumlah Reklame di Pangandaran Dipasangi Stiker Peringatan

Tak Taat Pajak, Sejumlah Reklame di Pangandaran Dipasangi Stiker Peringatan. Foto: Ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas dengan memasang stiker peringatan pada sejumlah papan reklame yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak reklame. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran, Asep Rusli, mengungkapkan hasil pengawasan di lapangan menemukan sedikitnya lima produk yang memasang reklame tanpa membayar pajak. Produk tersebut antara lain Sampoerna, Torpedo, Oppo, Vivo, dan Realme.

“Reklame-reklame ini terpasang di sepanjang jalan utama wilayah Pangandaran, namun tidak tercatat sebagai wajib pajak aktif,” kata Asep, Senin (22/12/2025).

Asep menjelaskan, terdapat beberapa pola pelanggaran yang kerap ditemukan. Pertama, wajib pajak telah membayar pajak reklame, namun setelah masa izin berakhir tidak melakukan perpanjangan maupun konfirmasi. Kedua, pelaku usaha melaporkan pemasangan reklame tetapi belum melunasi kewajiban pajaknya. Sementara pola ketiga, reklame dipasang tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak sama sekali.

“Yang ketiga ini istilahnya slonong boy, pasang reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak,” tegasnya.

Menurut Asep, praktik tersebut menyulitkan Bapenda dalam proses pendataan dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih Kabupaten Pangandaran merupakan kawasan wisata dengan aktivitas promosi usaha yang cukup tinggi.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan seluruh tindakan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa pemasangan stiker peringatan bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan langkah awal pembinaan kepada para wajib pajak.

“Ini bukan langsung penindakan. Kami sudah menyampaikan surat peringatan, mulai dari peringatan pertama hingga kedua. Tujuannya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya dan membayar pajak tepat waktu,” ujar Sarlan.

Ia menambahkan, pajak reklame merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Pemasangan stiker peringatan di papan reklame juga menjadi pengingat agar pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban perpajakan daerah.

“Stiker ini sebagai peringatan agar mereka tidak lalai terhadap pajak reklame,” tambahnya.

Bapenda Kabupaten Pangandaran memastikan pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bapenda tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga optimalisasi PAD serta ketertiban reklame di ruang publik. (Agus Giantoro)