PANGANDARAN, LingkarJabar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas terhadap sejumlah hotel yang diketahui menunggak pajak jasa perhotelan. Pada Kamis (11/12/2025), Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan stiker peringatan bertuliskan “Hotel Ini Belum Melunasi Pajak” di beberapa hotel yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Langkah ini ditempuh setelah para wajib pajak tidak mengindahkan dua surat imbauan resmi yang telah dikirimkan. Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah prosedur administrasi dipenuhi sepenuhnya.
“Beberapa wajib pajak tidak merespons surat imbauan pertama dan kedua. Bahkan sejumlah hotel telah membuat pernyataan, namun setelah surat kedua, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan piutang pajaknya,” ujar Sarlan.
Hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah hotel tetap belum melunasi kewajibannya. Karena itu, tim gabungan Bapenda dan Satpol PP turun ke lapangan untuk memasang stiker sebagai bentuk penegasan.
“Jika dalam 14 hari kerja mereka tidak menyelesaikan piutang pajaknya, maka pemasangan stiker dilakukan. Rata-rata jatuh tempo mereka antara tanggal 20 sampai 24, dan banyak yang tidak memenuhi kewajibannya pada periode itu,” jelasnya.
Dari Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Rusnandar, menyebutkan bahwa pihaknya hadir sebagai pendamping dalam proses tersebut.
“Kami mendampingi Bapenda, bukan mengeksekusi langsung. Namun jika ada keterlambatan yang mengarah pada kelalaian atau alpa, kami siap melakukan penegakan sesuai aturan. Semua langkah mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Rusnandar.
Ia menambahkan bahwa pemasangan stiker merupakan peringatan awal sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan.
“Jika setelah pemasangan stiker tidak ada itikad baik, sanksi berikutnya bisa berupa tindakan administratif hingga penutupan operasional. Bila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan denda hingga empat kali lipat atau pidana penjara,” tegasnya.
Bapenda dan Satpol PP berharap langkah ini mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama sektor perhotelan yang menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran.
“Kami berharap para wajib pajak lebih sadar. Pajak ini untuk pembangunan daerah kita bersama,” tutur Sarlan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda masih melakukan pendataan lanjutan dan memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. (Agus Giantoro)






