BANJAR, LingkarJabar – Pemerintah Kota Banjar menyiapkan kawasan khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dipusatkan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, mulai dari depan Toserba Pajajaran hingga Jalan Sudarsono, Lingkungan Cimenyan. Rencana ini disambut antusias para PKL yang selama ini belum memiliki lokasi usaha tetap.
Upaya penataan semakin konkret setelah DPRD Kota Banjar menetapkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di ruang rapat Singa Perbangsa, Jumat (28/11/2025). Perda tersebut menjadi landasan hukum komprehensif untuk menata, membina, dan memberdayakan PKL secara terarah.
Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, menjelaskan pengaturan tidak hanya menekankan ketertiban dan estetika kota melalui zonasi lokasi binaan permanen dan sementara, tetapi juga menjamin legalitas usaha PKL melalui pendaftaran berbasis Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua diatur agar lebih tertib dan legal. Kawasan khusus PKL nantinya akan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari, dan seluruh pedagang akan menggunakan gerobak serta tenda seragam agar kawasan terlihat rapi dan nyaman,” ujarnya.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari para pedagang. Yoyo Koswara, pelaku usaha kaki lima yang juga anggota UMKM Kota Banjar, mengaku terbantu dengan program ini. Selama ini ia hanya bisa berjualan ketika ada event tertentu sehingga pendapatannya tidak stabil.
“Setidaknya nanti bisa berjualan setiap hari, meskipun waktunya sudah ditentukan. Tidak perlu lagi menunggu ada event untuk bisa buka lapak,” ungkap Yoyo, Senin (1/12/2025) kepada awak media.
PKL lainnya, Asep Dower, turut mengapresiasi langkah Pemkot Banjar yang dinilai memperhatikan kondisi pedagang kecil. Menurutnya, keberadaan kawasan khusus PKL akan membantu mendongkrak ekonomi para pedagang yang selama ini memiliki penghasilan tidak menentu.
“Dengan adanya kawasan ini kami merasa lebih diperhatikan. Mudah-mudahan bisa meningkatkan perekonomian PKL,” sebutnya.
Di sisi lain, para PKL juga menyampaikan harapan besar setelah Perda ini ditetapkan. Mereka menginginkan penataan yang tidak sekadar menertibkan, tetapi benar-benar memberikan ruang usaha yang layak, kepastian lokasi, keamanan berdagang, serta pembinaan yang berkelanjutan.
“Harapan kami, Perda ini bukan hanya aturan, tetapi menjadi jalan bagi PKL agar lebih sejahtera dan punya tempat usaha yang jelas,” pungkasnya.
Dengan program tersebut, Pemkot Banjar berharap penataan kota dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pedagang. (Johan Wijaya)






