PANGANDARAN, LingkarJabar — Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus mengakselerasi penyelesaian kewajiban pembiayaan daerah melalui berbagai langkah efisiensi dan penataan anggaran.
Kepala Bappeda Pangandaran, Dindin Solehudin, menegaskan bahwa strategi ini mulai menjadi fokus utama tahun ini agar seluruh beban keuangan strategis dapat dirampungkan secara bertahap hingga 2027.
Ia menjelaskan, salah satu langkah prioritas adalah penyesuaian skema pembayaran yang berkaitan dengan Bank BJB. Penjadwalan ulang dengan tenor sekitar 50 bulan dinilai sebagai mekanisme yang paling realistis untuk menuntaskan kewajiban pada 2026, sekaligus membuka ruang percepatan pada tahun berikutnya.
“Dengan penataan yang tepat, seluruh kewajiban bisa selesai maksimal tahun 2027,” ujarnya.
Selain itu, kata Dindini, Pemkab Pangandaran juga telah menyepakati skema pembiayaan Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa dengan jangka waktu 10 tahun, bernilai maksimal sekitar Rp92 miliar. Rata-rata kewajiban per tahun diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar, di luar DBH tahun berjalan. Meski demikian, Dindin optimis penyelesaian dapat lebih cepat dari batas waktu.
“Kalau pengelolaannya konsisten, rentang lima tahun pun sebetulnya cukup,” katanya.
Di sisi lain, penataan aset daerah turut menjadi perhatian, terutama terkait fasilitas pelayanan publik yang sebelumnya beroperasi di bangunan sewa. Beberapa puskesmas dan kantor kecamatan telah dipindahkan ke lokasi permanen dan dibangun ulang, melanjutkan kebijakan yang telah dimulai pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Kita ingin pelayanan masyarakat semakin baik. Karena itu, ketergantungan pada gedung sewa harus dikurangi. Selain menekan biaya, ini juga menyelesaikan berbagai kendala teknis yang sering muncul,” jelas Dindin.
Ia berharap rangkaian penataan anggaran dan aset tersebut dapat berjalan sesuai perencanaan, sehingga pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran semakin tertata, efisien, dan berkelanjutan. (Agus Giantoro)






