Berita  

SPBU 34-16613 Diduga Kerjasama dengan Mafia Penimbun BBM Subsidi Skala Besar

 

Bogor, Lingkarjabar – Diduga keras Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16613 yang berlokasi di Desa Cimayang, kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan penjualan tanpa melaksanakan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya yaitu memberikan dan melayani pembelian skala besar kepada konsumen berkendaraan roda empat yang di dalam kendaraan tersebut sudah tersedia beberapa derigen sebagai wadah penyimpanan pertalite subsidi.

Saat wartawati lingkarjabar.com melakukan investigasi mendalam pada hari Rabu 22 Oktober 2025 di pagi hari sekitaran pukul enam (6) pagi, terpantau jelas adanya mobil Carry yang di dalamnya terdapat beberapa derigen berwarna putih.

Saat dikonfirmasi supir mobil carry tersebut mengatakan, “iya bu, saya beli pertalite, ibu tunggu di luar SPBU ya, biar saya ngisi dulu,”ucap supir kendaraan yang dimana didalmnya ada beberapa derigen, Rabu (22/10/2025).

Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak SPBU dan kepolisian sekitar belum terkonfirmasi mengenai aktifitas yang luar biasa di SPBU tersebut. (Ria)