Lingkar Jabar — Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, yang sempat membuat publik resah dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan dokumen yang beredar di masyarakat merupakan surat palsu yang mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dokumen bertajuk “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut-sebut menjadi alasan dilakukannya pemadaman internet secara nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo memastikan tidak pernah ada kebijakan pemerintah untuk mematikan jaringan internet nasional sebagaimana dinarasikan dalam dokumen tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Angga sekaligus membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Ia memastikan berbagai infrastruktur dan layanan digital tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Mulai dari jaringan seluler, fiber optik, layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan hingga mesin ATM dipastikan tetap berjalan normal.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi, termasuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan karena khawatir layanan perbankan dan ATM akan terganggu.
Pemerintah memastikan tidak terdapat kondisi yang mendasari kekhawatiran tersebut. Masyarakat diminta memeriksa setiap informasi mengenai kebijakan maupun kondisi jaringan melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau meneruskannya kepada orang lain.
Di tengah derasnya arus informasi digital, beredarnya surat palsu yang menggunakan identitas pejabat dan institusi pemerintah menjadi perhatian tersendiri. Informasi semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan apabila diterima masyarakat tanpa proses verifikasi.
Tidak berhenti pada klarifikasi, Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya di ruang publik, hingga pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi palsu tersebut.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar.
Aspek hukum juga menjadi perhatian. Kemkomdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dapat membawa konsekuensi pidana.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut dan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi Kemkomdigi.






