Berita  

Viral Penimbunan Pertalite Subsidi, Polisi Pasang Police Line di Cisarua

BOGOR, LingkarJabar – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite subsidi di wilayah hukum Polsek Cisarua tengah menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media online dan platform streaming. Menyikapi hal itu, jajaran Polsek Cisarua langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Kapolsek Cisarua, AKP Budi Suratman, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah pengamanan dengan memasang garis polisi serta menetapkan status quo di lokasi.

“Selamat sore, dari pihak kepolisian sudah mengecek TKP dan melakukan pengamanan status quo dengan pemasangan garis polisi. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Budi Suratman, Jumat 03 Oktober 2025.

Pemerintah sebelumnya menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.