Berita  

Oknum Ormas di Bogor Diduga Tuding Wartawan Maling Saat Liputan Penimbunan BBM Ilegal

Oknum Ormas di Bogor Diduga Tuding Wartawan Maling Saat Liputan Penimbunan BBM Ilegal

BOGOR, LingkarJabar – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan penimbunan bahan bakar jenis pertalite terpantau di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor. Dugaan itu mencuat setelah terlihat sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder bolak-balik membeli pertalite di sebuah SPBU, lalu memindahkannya ke derigen yang disimpan di beberapa titik tak jauh dari lokasi.

Ketika hendak dikonfirmasi, salah seorang yang diduga sebagai penimbun enggan memberi keterangan dan justru menghubungi rekan-rekannya. Tak lama, beberapa orang datang, salah satunya mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas). Situasi sempat memanas karena oknum ormas tersebut terlihat keberatan dengan aktivitas peliputan wartawan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Dalam perdebatan, oknum ormas itu beralasan bahwa wilayah tersebut kerap terjadi pencurian bahan bakar. Ia bahkan menuding banyak pelaku yang menyamar sebagai wartawan.

“Di sini tuh sering terjadi maling-maling bensin, dan kebanyakan ngaku-ngaku wartawan,” ujarnya, Senin 29 September 2025.

Oknum tersebut sempat menantang wartawan untuk membuktikan laporan ke Polsek. Namun, ketika diajak bersama menuju Polsek oleh sejumlah jurnalis, yang bersangkutan enggan dan justru meminta wartawan meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum ormas dalam membekingi praktik penimbunan pertalite. Selain itu, intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas juga dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.