Berita  

Klinik Syaibah Padaherang Gugat Pelapor ke PN Ciamis, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Oktober 2025

Klinik Syaibah Padaherang Gugat Pelapor ke PN Ciamis, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Oktober 2025. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Polemik hukum yang melibatkan Klinik Syaibah Padaherang kembali bergulir di meja hijau. Pemilik klinik Syaibah Padaherang dr. Erwin Muhammad Thamrin resmi menggugat pelapor berinisial HRD ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya, Minggu 28 September 2025, dr. Erwin menyatakan gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Saya mengajukan gugatan kepada saudara HRD di PN Ciamis melalui kuasa hukum saya. Namun sampai saat ini, pihak pelapor tidak pernah muncul dalam sidang maupun proses mediasi,” ungkap dr. Erwin.

Kasus ini berawal dari laporan HRD yang menuding Klinik Syaibah beroperasi tanpa izin resmi. Menanggapi hal tersebut, dr. Erwin menegaskan bahwa kliniknya sudah berbadan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi, meski diakui belum memiliki izin berusaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia juga menambahkan bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen legal seperti Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter, serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Yang membuat saya heran, HRD itu bukan pasien saya, bukan warga Padaherang, dan tidak jelas apa kerugian yang ia alami hingga berani melaporkan saya,” tegasnya.

Akibat polemik ini, Klinik Syaibah terpaksa tutup sejak 11 April 2025. Dr. Erwin mengaku menderita kerugian materiil sekitar Rp19,5 juta dan reputasi klinik ikut tercoreng.

Ia juga menyoroti absennya pihak pelapor dalam persidangan. Seolah-olah pelapor sengaja disembunyikan, padahal sebagai pihak yang melapor, ia wajib hadir untuk memberikan keterangan.

“Jika tidak, hal itu bisa masuk dalam ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP,” katanya.

Majelis Hakim PN Ciamis telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.