Berita  

Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan7 Siswi di Pangandaran

i Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas. Foto: ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang anak perempuan, mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya kepada orang tua.

Ketika ditanya lebih lanjut, korban dengan polos mengaku bahwa kemaluannya kerap dipegang oleh sang guru ngaji. Pengakuan mengejutkan ini pun langsung membuat orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan pada 22 Agustus 2025.

“Perlu kami tegaskan, peristiwa ini tidak sampai pada hubungan intim. Namun kronologi awalnya memang dari pengakuan anak korban yang merasa kesakitan,” kata Idas dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Idas, pelaku diduga menggunakan modus merayu korban dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukannya bisa membantu anak-anak lebih mudah menghafal surat-surat Al-Qur’an. Dengan dalih tersebut, pelaku berhasil memperdaya korban hingga melakukan perbuatan bejat berulang kali.

“Dari hasil pemeriksaan, aksi ini bukan baru sekali dilakukan. Ada indikasi kuat bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.

Fakta yang lebih mengejutkan muncul setelah penyelidikan mendalam dilakukan. Idas menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu, melainkan mencapai tujuh anak dengan rentang usia antara 7 hingga 11 tahun. Seluruh korban merupakan murid di madrasah tempat pelaku mengajar.

“Setelah ditelusuri, ternyata korbannya ada tujuh anak. Semuanya masih di bawah umur dan belajar mengaji di madrasah yang sama,” tegas Idas.

Kasus pencabulan anak seperti ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam. Oleh karena itu, Polres Pangandaran bekerja sama dengan tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada para korban.

“Korban kami dampingi agar bisa segera pulih secara psikologis. Trauma yang mereka alami harus ditangani serius supaya tidak mengganggu perkembangan mereka ke depan,” jelas Idas.

Penanganan Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, sambung Idas, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pangandaran. Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami setiap keterangan yang ada. Pihaknya juga mengumpulkan bukti serta mendengarkan kesaksian para korban dan orang tua.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Pelaku bisa dijerat dengan pasal perlindungan anak karena perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan masa depan korban,” tuturnya.

Idas menyebutkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap anak-anak, terutama ketika mereka mengikuti kegiatan pendidikan di luar rumah. Peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengimbau kepada orang tua maupun warga yang mengetahui adanya dugaan pelecehan atau tindak asusila terhadap anak agar segera melapor. Jangan takut untuk melapor. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tukasnya. (Agus Giantoro)