Berita  

Bejad! Dua Remaja di Ciamis Cabuli Pelajar SD Hingga Hamil Dua Bulan

CIAMIS. LingkarJabar – Dua orang remaja yang merupakan pelaku pencabulan terhadap AA Pelajar SD yang berusia 12 tahun hingga hamil dua bulan itu kini sudah diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Ciamis, Polda Jabar.

Kedua pelaku yakni FR (15) pelajar SMP dan SS (21) pemuda pengguran keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membenarkan, bahwa kejadian tersebut terungkap setelah beredarnya sebuah foto tak senonoh milik korban tersebar di tengah masyarakat. Kemudian diketahui oleh ibu korban yang sedang bekerja di Jakarta. Lantas ibunya  langsung menghubungi AA dan bertanya terkait informasi tersebut.

“Namun saat itu korban menjelaskan bahwa foto bugil yang beredar bukan dirinya,” kata Akmal saat konferensi pers  di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Jumat 20 Juni 2025.

Lanjut Akmal, kemudian ibu korban bertanya lagi perihal apakah AA pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain. Saat itu AA mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri yakni SS. Berlanjut pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, paman korban memberitahu ibu korban bahwa selain disetubuhi oleh  SS, ternyata AA juga disetubuhi oleh FR secara bergiliran dengan tersangka SS di rumah FR.

“Kami kepolisian baru dapat laporan 16 Juni 2025, cepat kami proses dan ditangkap hingga 18 Juni 2025 kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

Pihaknya ketahui untuk korban AA itu hamil sekitar dua bulan. “Upaya sekarang  korban ditangani oleh KPAI,” tuturnya.

Akmal mengimbau, pentingnya peran seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan masyarakat.

“Tentunya semua itu tugas bersama mulai dari lingkungan keluarga yang harus benar-benar mengawasi pergaulan anak di zaman sekarang,” imbaunya.

Akmal menegaskan, untuk kedua tersangka yang melakukan pencabulan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya, terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (red)