BOGOR. LingkarJabar – Diduga SPBU 34.168.16 Limusnunggal, Kabupaten Bogor melakukan pembiaran kepada pelaku usaha ilegal yang sengaja membeli solar subsidi skala besar dengan cara pembelian yang berulang kali di SPBU tersebut.
Diketahui mobil Panther yang diduga bernomor polisi palsu K 9277 FS melakukan pembelian secara berulang – ulang. Namun saat akan dikonfirmasi lebih lanjut mobil tersebut melarikan diri dan nyaris menabrak awak media yang berada di lokasi tersebut.
Sementara operator yang melayani mobil tersebut mengatakan, “kalau saya sip (bagian) 3 baru melayani satu kali, tapi mobil itu sudah beberapa kali di layani oleh Lia operator sip 2,” ucap Sopian, Kamis (19/6/25).
Di kesempatan yang sama Kusnadi selaku pengawas di SPBU 34.168.16 mengatakan, ” kalau saya gak memerhatikan siapa saja pembeli yang datang karna tugas saya hanya mengawasi yang bekerja saja, kalau mau silahkan BPH migas untuk mengecek CCTV,” ungkapnya.
“SPBU ini sebenarnya sudah mendapatkan sanksi atau denda atas kelalaian yang pernah dilakukan, dan jika memang terbukti kembali melakukan kesalahan kemungkinan DO nya akan di berhentikan,”tuturnya.
Perlu diketahui, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pihak SPBU juga dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Ria)






