BANJAR, LingkarJabar – Sebanyak 321 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Empat di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman ini.
Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis pada Jumat 28 Maret 2025 di Aula Lapas Kelas IIB Banjar. Acara ini juga terhubung secara daring dengan Lapas Kelas IIA Cibinong, yang turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
“Hari ini, kami memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 321 warga binaan. Empat di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo.
Dari total 321 penerima remisi, 171 merupakan narapidana pidana umum, sementara 145 lainnya terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99. Empat narapidana yang langsung bebas terdiri dari tiga narapidana pidana umum dan satu narapidana terkait PP 99.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tambah Tutut. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Banjar dan berlangsung dengan lancar serta tertib.
Rincian Remisi yang Diberikan:
Remisi Khusus I:
Pidana Umum:
-
15 hari: 30 orang
-
1 bulan: 79 orang
-
1 bulan 15 hari: 52 orang
-
2 bulan: 10 orang
Pidana terkait PP 99:
-
15 hari: 28 orang
-
1 bulan: 68 orang
-
1 bulan 15 hari: 44 orang
-
2 bulan: 5 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas):
Pidana Umum:
-
1 bulan: 2 orang
-
1 bulan 15 hari: 1 orang
-
2 bulan: 1 orang
Pidana terkait PP 99:
-
1 bulan 15 hari: 1 orang. (Joe)






