BOGOR, LingkarJabar – PT. Pincuranmas Tirta Buana salah satu agen Liquefied Petroleum Gas diduga tidak memiliki bangunan permanen, sehingga melakukan transit atau oper tabung penjualan gas di area yang tidak semestinya yaitu di sebuah halaman terbuka sekitar pengepulan rongsokan yang beralamatkan di Blandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
Berdasarkan informasi, sebelumnya PT Pincuranmas Tirta Buana memang memiliki bangunan resmi di jalan raya Sukabumi 03/ Mayjen Edy Sukma No. 25, kampung Ranji, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, namun kontrak bangunan telah habis hingga saat ini diduga agen tersebut tidak memiliki bangunan yang semestinya untuk mereka melakukan aktifitas niaga secara resmi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selular, salah seorang admin yang mengaku bernama Hani mengaku bahwa kegiatan transit atau oper tabung yang dilakukan di area yang tidak semestinya tersebut, telah mendapatkan izin dan diperbolehkan oleh salah seorang pegawai Pertamina bagian ceker yang bernama Andri.
“Kalau lokasi transit saya emang sudah di izinkan dan diperbolehkan oleh orang Pertamina yang bernama Andri, dia bagian ceker kalau di Pertamina,” ucapnya, Selasa (11/2/25).
“Kalau untuk berapa banyak pangkalan yang bekerjasama dengan kami, tanya aja dehh sama Hiswana migas, sedangkan untuk lokasi transitnya toh mereka yang memberikan izin, jadi tanya aja ke Hiswana Migas dan pak Andri bagian ceker di Pertamina,” jelasnya.
Selain itu menurut keterangan salah seorang pemilik pangkalan yang sedang menunggu antrian di lokasi tersebut, mengatakan, ” agen ini sudah oper tabung di sini lumayan lama, kurang lebih lima (5) bulanan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa praktik transit ilegal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mengatur bahwa agen resmi wajib memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh melakukan penyaluran di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
• Teguran tertulis: Peringatan resmi kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
• Pembekuan kegiatan sementara: Penghentian sementara aktivitas operasional hingga pelanggar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
• Pencabutan izin usaha: Penarikan kembali izin operasional yang diberikan kepada pelanggar, sehingga tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Selain sanksi administratif, praktik transit ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur tentang distribusi dan penyimpanan bahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan dan distribusi gas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi agen LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan melakukan penyaluran di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pendistribusian transit ilegal serta legalitas dan izin usaha agen tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi lingkungan sekitar. (Ria)






