Berita  

Waspada Phishing, Situs Mengatasnamakan Disdukcapil Pangandaran Beredar

Waspada Phishing, Situs Mengatasnamakan Disdukcapil Pangandaran Beredar. Foto: Ilustrasi Gemini AI/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemunculan situs web yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran dengan alamat disdukcapilpangandaran.org.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menegaskan situs tersebut bukan laman resmi milik pemerintah daerah.

“Situs disdukcapilpangandaran.org itu tidak resmi dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kami minta masyarakat tidak mengaksesnya, apalagi sampai memasukkan data pribadi,” kata Tonton, Jumat 20 Februari 2026.

Menurut dia, tampilan situs tersebut menyerupai laman resmi pemerintah. Di dalamnya terdapat logo serta menu layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Modus semacam ini, kata dia, diduga merupakan praktik kejahatan siber berupa phishing yang bertujuan mencuri data pribadi warga.

Diskominfo mengimbau masyarakat tidak mengisi data sensitif apa pun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, hingga kata sandi.

Selain itu, warga juga diminta tidak mengklik tautan maupun mengunduh berkas dari situs tidak resmi. Langkah tersebut berisiko memasukkan perangkat lunak berbahaya, seperti malware atau spyware, yang dapat meretas gawai dan mengakses data perbankan pengguna.

Tonton menambahkan, seluruh situs resmi instansi pemerintahan di Indonesia menggunakan domain go.id. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat memeriksa alamat laman sebelum mengakses layanan. “Jika ada situs yang mengatasnamakan instansi pemerintah daerah tetapi tidak menggunakan domain go.id, patut dicurigai sebagai situs palsu,” ujarnya.

Saat ini, Diskominfo Kabupaten Pangandaran berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir atau menurunkan (take down) situs tersebut agar tidak menimbulkan korban.

Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan diimbau mengakses kanal resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran atau datang langsung ke kantor Disdukcapil. Jika menemukan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pemerintah daerah, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial Diskominfo Kabupaten Pangandaran. (Agus Giantoro)