Berita  

TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Kalimantan Tengah

TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Kalimantan Tengah. Foto: Kabidpenum Puspen TNI/LJ

KALTENG, LingkarJabar – Sub Satgas Penyelundupan TNI kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, pada Kamis 6 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lanal Kumai Lantamal XII pada 7 Maret 2025, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam industri tekstil dalam negeri. Kasus ini terungkap berkat operasi intelijen yang telah berlangsung sejak 27 Februari 2025. Tim Gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan ballpress yang masuk melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat, kemudian transit di Pontianak, sebelum akhirnya dikirim keluar Kalimantan melalui jalur laut.

Pada 6 Maret 2025, tim berhasil menghentikan sebuah truk di Pelabuhan Panglima Utar yang hendak berangkat ke Semarang menggunakan Kapal KM Kirana III. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 167 karung ballpress dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1.336.000.000. Sopir truk berinisial AFG bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Lanal Kumai Lantamal XII. Aparat masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pihak lain yang terlibat.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya. Selain meningkatkan kewaspadaan di wilayah pelabuhan, operasi ini juga bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri, mendorong penjualan produk lokal, khususnya UMKM, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. (dry)