BOGOR, LINGKARJABAR – Maraknya prostitusi online di Kabupaten Bogor tepatnya di daerah sekitar seputaran Lido Desa Cigombong Kecamatan Cigombong yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu nya yang berada di beberapa rumah Kontrakan yang terkenal oleh kebanyakan pengguna aplikasi Mi Chat sekitar yaitu Gang “BI OPIN” RT 03 RW 01 daerah Lido desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang menjadi tempat favorit dan tenar di pengguna aplikasi MIChat sekitar,dan Hebatnya lagi bisnis esek-esek ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp),atau pun aparat setempat,Ada apa ?….
Hal,ini di benarkan oleh salah seorang asli putra daerah sebut saja Ris (inisial),,ya memang benar tempat tersebut jdi tempat prostitusi online,itu pun saya mengetahuinya baru beberapa Minggu,,saya langsung tanya sana sini ternyata benar tempat tersebut sudah lama beroperasi bahkan hampir kontrakan didaerah seputaran cigombong Lido.Ungkap Ris saat di temui awak media Sabtu (07/12/2024)
“Ris,menambah kan “Saya tidak akan terima daerah saya,,tenar karena prihal buruk apalagi di Sebut kan Nama Gang BI OPIN itu adalah nama keluarga saya ,dari itu saya sebagai keturunannya akan mengadukan dan melaporkan hal ini, Tegasnya
‘Lanjut Ia juga mengatakan Banyaknya Rumah Kontrakan di seputaran daerah Lido ini yang diduga dijadikan lahan esek-esek oleh pengguna MiChat ini membuat Masyarakat semakin resah. Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Fakta ini menambah kekhawatiran Masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.
Hal ini tentunya jadi perhatian juga bagi semua warga yang punya Kontrakan dan kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa, agar wilayahnya tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung, Bisa dibilang cukup efektif bagi pelaku Pekerja Seks Komersil (PSK) dalam melancarkan aksinya, karena hanya dengan komunikasi dalam aplikasi tanpa harus turun ke jalan tengah malam untuk menawarkan diri, siap memuaskan nafsu para lelaki hidung belang.
Dengan ini harus ada tindakan nyata dari penegak hukum dan penegak Peraturan Daerah (Perda). Agar Penyakit masyarakat ini bisa dilakukan penindakan tegas, jangan sampai akibat perbuatan negatif seorang pelaku, membawa stigma jelek dan nama baik satu wilayah tercoreng.Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang berwenang atau pun dari pelaku.
(diee/red)