Sukabumi Darurat Peredaran Obat Keras Golongan G, Sekjen GMDM Azhar Vilyan Desak APH Bertindak Tegas

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Penjualan obat keras eksimer dan Tramadol jenis obat keras golongan G kembali marak di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat. Lokasi tepatnya di Jl. Siliwangi No. 79, Kelurahan Cibadak, serta di Balitri, Kecamatan Parungkuda. Hal ini terpantau oleh wartawan pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Penjualan obat keras eksimer dan Tramadol berkedok sebagai pedagang kopi. Yang terlihat seolah-olah menjual berbagai jenis kopi, padahal kopi hanya dipajang sebagai kamuflase saja. Sebenarnya, mereka menjual obat keras eksimer dan Tramadol yang termasuk obat keras golongan G.

Penjaga toko obat keras berinisial H menyebut bahwa toko tersebut baru buka sekitar lima hari yang lalu dengan status kepemilikan seorang pria dari daerah Aceh yang bernama Rahmat.

Baca Juga :  Upaya Polsek Cisaat antisipasi peredaran/penyalahgunaan Narkoba laksanakan Patroli Dialogis di Kampung Bebas dari Narkoba

“Maaf Pak, saya hanya penjual saja. Pemilik besar ada di Bogor, namanya Rahmat. Di sini baru sekitar lima hari,” katanya ketika dikonfirmasi

Di tempat terpisah, Sekjen Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL GMDM) Azhar Vilyan mengatakan bahwa pengedaran obat-obatan jenis eksimer dan tramadol secara bebas jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan.

“Praktik penjualan secara bebas obat golongan G eksimer dan tramadol ini jelas menyalahi koridor perizinan perdagangan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan izin dari dinas kesehatan. Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan golongan G oleh pihak kepolisian di wilayah ini akan menjadi masalah besar, bahkan dapat menimbulkan efek kriminalisasi serta ketergantungan obat,” ungkap Azhar

Baca Juga :  Patroli Dialogis,Bhabibkamtibmas Polsek Cisaat Sambangi Tokoh Masyarkat Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

“Mirisnya lagi informasi yang saya terima kebanyakan pembelinya adalah dari kalangan remaja. Jika dibiarkan, ini akan merusak masa depan mereka. Apalagi, eksimer dan tramadol adalah jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” sambungnya

Lebih lanjut, Azhar Vilyan menegaskan bahwa obat-obatan golongan G ini memiliki efek yang sangat berbahaya bagi otak, selain itu hal ini berpotensi menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan maupun kriminalitas

Dengan tegas Azhar vilyan meminta pihak kepolisian Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang yang sedang marak di Kabupaten Sukabumi.

“Saya meminta pihak kepolisian sukabumi untuk segera melakukan penindakan terhadap penjualan obat terlarang tersebut.
Bila dibiarkan, saya khawatir terhadap nasib dan masa depan remaja-remaja, yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah itu,” tegasnya

Baca Juga :  M.Datul Kahfi Berikan Langsung Bantuan Kepada Warganya Yang Terpapar Covid 19

“Sesuai dengan pernyataan dari Ketua umum saya, bapak Irjen Polisi (Purn) Arman Depari, yang mengatakan bahwa setiap ada penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang harus segera ditindak secepatnya oleh pihak kepolisian dan tidak boleh ditolerir.” Tandasnya