Berita  

Saba Desa LBH Panglima, Warga Sinartanjung Berani Cari Keadilan

Saba Desa LBH Panglima, Warga Sinartanjung Berani Cari Keadilan. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Selama bertahun-tahun, hukum kerap dipandang sebagai sesuatu yang jauh, rumit, dan mahal oleh masyarakat desa. Bagi sebagian warga, berurusan dengan persoalan hukum identik dengan biaya besar dan prosedur yang membingungkan. Namun anggapan itu mulai runtuh di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Melalui program Saba Desa YLBH Panglima membawa harapan baru bagi warga setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima bersama Pengadilan Negeri Banjar membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis di Balai Desa Sinartanjung. Layanan ini membuka ruang bagi masyarakat kecil untuk berani berbicara dan mencari keadilan tanpa rasa takut.

Program tersebut menyediakan konsultasi hukum perdata, pidana, dan hukum keluarga, termasuk bantuan penyusunan surat serta dokumen resmi. Bagi warga desa yang selama ini hanya bisa mengadu ke kantor desa atau memilih diam, kehadiran layanan ini menjadi angin segar.

Perwakilan LBH Panglima, Andi Maulana, SH., MH., menyebut masih banyak warga desa yang sebenarnya memiliki masalah hukum, tetapi memilih memendamnya karena tidak tahu harus ke mana meminta bantuan.

“Banyak warga yang datang dengan cerita panjang, ada yang soal tanah, warisan, hingga persoalan keluarga. Mereka diam bukan karena tidak punya masalah, tapi karena takut dan tidak paham hukum,” ujar Andi kepada lingkarjabar.com, di Desa Sinartanjung, Jumat 09 Januari 2026.

Menurutnya, layanan hukum gratis ini dirancang agar masyarakat tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, dengan penjelasan yang mudah dipahami, sehingga warga tidak salah langkah.

“Kami ingin hukum hadir sebagai pelindung, bukan sesuatu yang menakutkan. Ketika warga paham haknya, mereka akan lebih berani dan percaya diri,” katanya.

Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiarto, mengakui bahwa selama ini pemerintah desa kerap menjadi tempat pertama warga mengadu. Namun, keterbatasan kewenangan membuat banyak persoalan hukum tidak bisa ditangani secara optimal.

“Kami sering menerima keluhan warga, tapi tidak semua bisa kami bantu. Kehadiran LBH Panglima dan Pengadilan Negeri Banjar ini sangat berarti bagi masyarakat kami,” ungkap Asep.

Salah seorang warga, Gin Gin, mengaku selama ini enggan berurusan dengan hukum karena khawatir soal biaya. Dengan adanya layanan gratis ini, ia merasa lebih tenang dan berani mencari jalan keluar.

“Biasanya kami memilih diam karena takut mahal. Sekarang ada tempat bertanya, jadi tidak bingung lagi,” tuturnya.

Lebih dari sekadar layanan konsultasi, program ini memberi pesan bahwa keadilan tidak seharusnya berhenti di kota. Dari balai desa yang sederhana, harapan tentang hukum yang berpihak pada masyarakat kecil mulai tumbuh. Desa Sinartanjung pun menjadi saksi bahwa ketika akses dibuka, keberanian warga untuk memperjuangkan haknya ikut menguat. (Johan Wijaya)