Berita  

Ribuan Karyawan PT Muara Tunggal Tuntut THR Sesuai UMK Rp3,8 Juta, Negosiasi Gagal

 

Sukabumi, Lingkar Jabar – Ribuan karyawan PT Muara Tunggal yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 126, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sesuai ketentuan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,8 juta.

Sejak pagi, massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) memadati area depan perusahaan sambil membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Para pekerja menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil maupun dipotong.

Salah seorang peserta aksi, Erpan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut murni untuk memperjuangkan hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. “Kami hanya meminta hak kami dibayarkan penuh sesuai aturan dan UMK yang berlaku. THR adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan karyawan lainnya, Neng Caca. Ia berharap manajemen segera memberikan kepastian pembayaran. Menurutnya, THR sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Aksi demonstrasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Meski sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, situasi secara umum tetap aman dan kondusif.

Upaya mediasi antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan kemudian digelar, namun berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi, mengungkapkan bahwa perusahaan memang menawarkan sejumlah opsi, termasuk skema perhitungan THR untuk tahun 2027 berdasarkan empat bulan kerja serta perubahan mekanisme masa jeda kontrak agar tidak ada pemotongan upah saat terdapat hari libur.

Selain itu, manajemen juga menyatakan akan menunda pemotongan terkait hutang jam atau hutang hari pada penggajian bulan Maret. Namun, menurut Budi, tawaran tersebut belum menyentuh tuntutan utama pekerja, yakni pembayaran THR saat ini secara penuh sesuai masa kerja.

“Pimpinan perusahaan belum bersedia mengabulkan tuntutan kami. Bahkan solusi alternatif yang kami tawarkan pun tidak diterima,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Atas hasil mediasi yang belum mencapai titik temu, DPC SPN bersama Pimpinan Serikat Pekerja menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan audiensi kepada Bupati Sukabumi. Pekerja diminta tetap menjaga kondusivitas dan kembali bekerja sembari menunggu proses perjuangan berikutnya.

Sementara itu, Kapolsek Cibadak Kompol I.L. Djubaedi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Pihak kepolisian juga telah meminta manajemen perusahaan berkomunikasi dengan pemilik perusahaan yang disebut sedang berada di luar negeri, mengingat keputusan strategis belum dapat diambil di tingkat HRD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Muara Tunggal belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembayaran THR penuh sesuai UMK Rp3,8 juta. Perjuangan pekerja pun dipastikan masih berlanjut sembari menunggu langkah audiensi dengan pemerintah daerah.