Berita  

Polres Pangandaran Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SDN 2 Pajanten

PANGANDARAN. LingkarJabar — Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran, Polda Jawa Barat, secara resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang guru di SDN 2 Pajanten, Kecamatan Sidamulih.

Peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Perumahan Artha Graha Pajaten, Blok A Nomor 121, RT 003/009, Desa Pajanten, pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Plt, kasi humas polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara khusus ini telah dilaksanakan dua kali, terakhir pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 14.30 WIB di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran,” ujar Yusdiana dalam keterangan tertulisnya pada Senin 09 Juni 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, dan dihadiri oleh penyidik, Wasidik dari berbagai unit teknis, serta kuasa hukum pelapor.

Dalam gelar perkara itu, Kanit Pidum memaparkan secara rinci hasil penyelidikan, termasuk kronologi kejadian, langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta barang bukti dan keterangan ahli yang berhasil dikumpulkan.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, penyelidikan secara resmi dinyatakan dihentikan,” ujar Yuyus.

Ia menambahkan, seluruh dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) telah disusun lengkap, meliputi alat bukti, barang bukti, hingga keterangan ahli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, memastikan, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi penghentian penyelidikan dan melaporkan hasil gelar perkara tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut hukum.

“Kami tegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan fakta dan bukti objektif. Kami juga selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani setiap perkara,” tandasnya. (red)