BANJAR. LingkarJabar – Polres Banjar terus mendalami kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Insiden tersebut diduga kuat melibatkan sekelompok anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.
Dari total 50 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, lima lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Para saksi memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, serta dugaan keterlibatan geng motor dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi dan barang bukti yang telah kami kumpulkan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Lima orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami masukkan ke dalam DPO,” ujar Iptu Heru saat konferensi pers di Mapolsek Pataruman.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut diduga bermotif balas dendam. Para pelaku disebut tidak terima karena bendera milik kelompok mereka dirampas oleh geng motor rival.
“Motif dari pengeroyokan ini adalah balas dendam. Menurut pengakuan, mereka tidak terima ketika bendera kelompoknya diambil oleh kelompok lawan,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AH, RASH, dan FS. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banjar tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme, khususnya oleh kelompok geng motor.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan dari kelompok manapun. Kota Banjar harus aman dan kondusif untuk seluruh masyarakat,” tegas Iptu Heru.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal atau kekerasan di jalanan.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang cukur bernama Jajang Herdi, warga Sukamulya RT003/RW001, Desa Sukamukti, menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan medis. Diketahui, Jajang merupakan ketua geng motor yang menjadi rival dari kelompok pelaku.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pecahan botol miras anggur ginseng hijau, pakaian korban yang berlumuran darah (kaos abu-abu dan celana jeans hitam), pakaian milik pelaku (jaket, celana, dan sweater), dua buah batu yang diduga digunakan sebagai senjata, serta dua unit sepeda motor—Yamaha Aerox merah dan Honda Spacy putih-hitam beserta kunci kontak.
Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. (Joe)






