Berita  

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi MBA di Pangandaran

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi MBA di Pangandaran. Foto: Doc. Humas Polres Pangandaran/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar — Kepolisian Resor Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat masih menelusuri dugaan investasi ilegal melalui aplikasi MBA (Master of Business Administrasion) yang beredar di Kabupaten Pangandaran. Penyelidikan awal difokuskan pada penelusuran alur penyebaran informasi dan pengumpulan keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Hingga kini, penyidik menerima 2.390 pengaduan. Sebanyak 1.996 laporan disampaikan langsung ke posko pengaduan Polres Pangandaran, sedangkan 394 lainnya masuk melalui tautan daring pada nomor aduan 082-133-118-110. Seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan awal.

Kepala Polres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kepala Seksi Humas Yusdiana mengatakan penyidik telah memeriksa 22 saksi, termasuk seorang anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Menurut dia, hasil klarifikasi sementara menunjukkan D memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya.

“Pemeriksaan masih berfokus pada penelaahan awal, pengumpulan data, dan permintaan keterangan saksi,” ujar Yusdiana.

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polres Pangandaran untuk mendalami legalitas aplikasi serta menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut.

Seluruh keterangan saksi masih diverifikasi dan dicocokkan dengan data lain. Polisi menyatakan proses pengumpulan bahan keterangan akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta melapor melalui nomor aduan yang telah disediakan.

“Kami bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penegakan hukum,” kata Yusdiana. (Agus Giantoro)