Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Foto: ilustrasi

PANGANDARAN, LingkarJabar – Seorang pengembang perumahan berinisial ESW dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.

Perjanjian jual beli tersebut dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji menyelesaikan pembangunan dalam satu bulan hingga 10 Agustus 2024, serta menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pembeli, AR, pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan tak kunjung rampung, dan sertifikat kepemilikan pun belum diserahkan.

Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menyebut ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Penipuan Arisan Bodong Denti Masuki Tahap Pemeriksaan Tiga Saksi

“Atas dasar ini, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.

“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ujar Idas melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 18 Maret 2025.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. (KM)