Berita  

Pelaku Penganiayaan Bersajam Diamankan Polisi di Cikole Sukabumi

Pelaku Penganiayaan Bersajam Diamankan Polisi di Cikole Sukabumi. Foto: doc. TB News Polda Jabar/LJ

SUKABUMI, LingkarJabar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFH (25) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

AFH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RS (30) hingga mengakibatkan luka sayatan di bagian leher sebelah kanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mata pisau kater yang diduga digunakan pelaku serta selembar Visum et Revertum milik korban.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Akibat kejadian tersebut, korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, mengalami luka sayatan akibat senjata tajam jenis pisau kater.

Saat ini, AFH telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kompol Ma’ruf juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)