BANJAR, LingkarJabar – Dinamika pengelolaan pedagang di kawasan Banjar Water Park (WP) belakangan menjadi perhatian. Ketua Paguyuban Pedagang Banjar Water Park (PBWP) Agus Yadi Permana melalui Wakil Ketua PBWP, Budiono, menegaskan adanya perbedaan peran antara paguyuban dan Karang Taruna, sekaligus meluruskan isu iuran Rp2.000 yang sempat disalahpahami sebagai retribusi pemerintah.
Budiono menjelaskan, dalam struktur pengelolaan pedagang terdapat dua unsur utama. Karang Taruna bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) yang menangani pendataan dan penempatan pedagang. Sementara paguyuban berfungsi sebagai wadah kekeluargaan sekaligus ruang komunikasi antar pedagang.
“Untuk pendataan dan penempatan pedagang di lokasi, itu menjadi bagian dari Karang Taruna sebagai korlap. Sedangkan paguyuban lebih pada menjalin silaturahmi antar pedagang serta koordinasi dengan Pemkot terkait UMKM,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Iuran Rp2.000 untuk Kas Internal
Terkait penarikan uang Rp2.000, Budiono menegaskan dana tersebut murni iuran internal, bukan retribusi pemerintah.
“Iuran Rp2.000 itu untuk kas paguyuban. Sifatnya dari kita, oleh kita, dan untuk kita bersama,” jelasnya.
Selain itu, terdapat iuran Rp5.000 untuk kebersihan. Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana kebersihan dan fasilitas umum. Sejumlah fasilitas yang telah tersedia antara lain lampu penerangan umum, tempat sampah, serta pembangunan fasilitas MCK yang dikerjakan secara kolaboratif antara paguyuban dan Karang Taruna.
“Semua itu hasil kebersamaan. Lampu sudah ada, tempat sampah juga tersedia meski sempat bergeser karena lalu lintas kendaraan. Sekarang juga mulai dibangun fasilitas MCK,” tambahnya.
Retribusi Pemerintah dan Aspirasi Pedagang
Di sisi lain, Anggota Karang Taruna Sub Unit RW 07 sekaligus Koordinator Lapangan, Bambang, mengakui adanya keluhan sebagian pedagang terkait retribusi pemerintah sebesar Rp5.000 per hari.
“Sebetulnya sudah disosialisasikan lebih dari lima kali. Bahkan sudah ada surat undangan untuk pedagang dan pengurus agar hadir berdiskusi. Jadi secara informasi sudah clear,” ujarnya.
Namun demikian, Bambang menyampaikan aspirasi agar besaran retribusi dapat ditinjau ulang menjadi Rp3.000 per hari. Saat ini, pedagang membayar Rp2.000 untuk kas paguyuban, Rp5.000 untuk kebersihan, dan Rp5.000 untuk retribusi pemerintah. Totalnya mencapai Rp12.000 per hari.
“Kalau bisa retribusi dari pemerintah diturunkan menjadi Rp3.000 saja. Kalau totalnya Rp10.000, insyaallah masih bisa ditanggung bersama,” katanya.
Menurutnya, usulan tersebut bukan bentuk penolakan kebijakan, melainkan upaya mencari keseimbangan antara kewajiban dan perhatian pemerintah. Dengan lebih dari 200 pedagang menggantungkan penghasilan di kawasan WP, mereka berharap ada pembinaan usaha, pelatihan, pendampingan perizinan, hingga keterlibatan dalam event kota.
“Jangan hanya pedagang tertentu yang dilibatkan di event. Pedagang di Waterpark juga ingin naik kelas,” ujar Bambang.
Terkait fasilitas, dari sekitar 48–50 unit tenda yang sempat disubsidi pemerintah sebelum pandemi COVID-19, sebagian mengalami kerusakan akibat angin puting beliung dan kini masih dalam tahap pemeliharaan.
Dengan adanya penarikan retribusi, para pedagang berharap peningkatan fasilitas dan promosi kawasan dapat berjalan seiring, sehingga Banjar Water Park benar-benar menjadi pusat ekonomi rakyat yang hidup dan berkelanjutan. (Johan Wijaya)






