Berita  

Paspor Wisata, Berujung Bekerja di Luar Negeri: Kepala Imigrasi Sukabumi Bungkam, Kakanwil dan Kementerian Diminta Turun Tangan

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Polemik penerbitan paspor terhadap WNI yang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata, namun kemudian diketahui bekerja di luar negeri, kini memasuki persoalan baru. Bukan hanya efektivitas wawancara dan profiling yang dipertanyakan, tetapi juga keterbukaan pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Awak media telah dua kali mendatangi kantor Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, kepala kantor disebut tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum memperoleh respons.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya. Persoalan ini bukan sekadar perkara administratif penerbitan paspor, melainkan menyangkut efektivitas negara dalam mencegah WNI berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.

Jika seluruh proses penerbitan paspor telah dilakukan sesuai ketentuan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana wawancara, verifikasi dokumen, profiling, serta penilaian risiko terhadap pemohon dilakukan.

Atas kondisi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/instansi pembina keimigrasian di Jawa Barat serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta tidak tinggal diam.

Dalam hal ini redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran atau kesalahan petugas Imigrasi Sukabumi tanpa bukti.

Namun, ketika terdapat fakta bahwa seorang pemohon paspor dengan tujuan wisata kemudian diketahui bekerja di luar negeri, sementara pimpinan kantor sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi, maka pertanyaan publik merupakan hal yang wajar.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan, tetapi juga memahami seberapa kuat sistem tersebut dalam mencegah WNI menjadi pekerja migran nonprosedural.

Kakanwil dan kementerian diharapkan segera melakukan klarifikasi serta evaluasi. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai kasus individual, sementara celah pengawasan yang mungkin ada tidak pernah diperiksa.

Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika sistem sudah efektif, jelaskan buktinya. Jika masih terdapat celah, buka dan perbaiki. Sebab perlindungan terhadap WNI di luar negeri dimulai sejak proses mereka mendapatkan dokumen perjalanan.