SUKABUMI, LINGKAR JABAR –Pendaftaran Bacaleg PBB ke KPU Kabupaten Sukabumi yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Mei 2023 pukul 13.13, ternyata baru bisa terlaksana pada pukul 15.37. Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut LO DPC PBB Kabupaten Sukabumi Adi Fitriyadi, keterlambatan tersebut disebabkan hal teknis terkait kurang lancarnya arus pengiriman data Bacaleg yang dikirimkan melalui aplikasi secara online.
“Alhamdulillaah kendala teknis bisa diselesaikan, butuh kesabaran dan kerja keras untuk bisa mendaftarkan 50 Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten Sukabumi dari Partai Bulan Bintang ini.”Ucap Adi Fitriyadi
Penyerahan berkas diterima langsung dari Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Feri Gustaman.
“Semoga kita selalu diberikan kelancaran untuk menjalani setiap tahapan Pemilu 2024 ini. Kita berdo’a dan berikhtiar agar bisa mendudukan minimal 6 kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Aamiin.”Ungkap Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila.